Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara registrasi ulang kartu Prabayar

Seperti kita ketahui Kominfo telah mewajibkan pendaftaran kartu telepon prabayar dengan menggunakan data nomer KTP dan nomer KK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Melalui peraturan ini kementrian Kominfo mewajibakan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Peraturan menteri ini sendiri keluar pada tanggal 5 September tahun 2017.

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan  Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018 [Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017]

Seperti bisa kita baca dalam peraturan tersebut, registrasi ulang pelanggan ini merupakan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun demikian kalau ada pelanggan yang belum teregistrasi sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 28 Februari 2018, maka penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memblokir layanan kartu prabayar tersebut.

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) [Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menkominfo No. 14 Tahun 2017]

Jadi meskipun itu merupakan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi, tapi jika kita tidak melakukan registrasi ulang maka layanan kita bisa diblokir. Dalam penjelasan lanjut di ayat 2 pemblokiran ini dilakukan secara bertahap.

  1. Pemblokiran Panggilan keluar dan SMS keluar (Jika lewat dari 30 hari belum melakukan registrasi)
  2. Pemblokiran Panggilan masuk dan SMS masuk (Jika lewat 15 hari dari pemblokiran nomer 1)
  3. Pemblokiran data internet (jika lewat 15 hari dari pemblokiran nomer 2)
  4. Meskipun dalam masa pemblokiran dari nomer 1,2,3 di atas pengguna layanan masih bisa melakukan registrasi ulang
Jadi jika kita tidak ingin layanan telekomunikasi kita diblokir maka sebaiknya kita segera melakukan registrasi ulang.

Cara registrasi ulang kartu prabayar

Untuk melakukan registrasi kartu prabayar kita membutuhkan data NIK  (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). NIK ini lebih dikenal dengan nomor KTP. Jadi untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar kita perlu menyiapkan dua nomor ini. Kedua nomor ini tersedia di dalam dokumen kependudukan Kartu Keluarga. Nomor Kartu Keluarga tertulis tepat dibawah tulisan Kartu Keluarga dalam KK. Sedangkan NIK bisa kita lihat di KTP dan juga pada salah satu kolom pada tabel anggota keluarga. Di bawah ini ilustrasi lokasi nomer KIK dan No. KK.

Ilustrasi Nomor NIK dan Nomor KK
Ilustrasi Nomor NIK dan Nomor KK

Cara registrasi ulang kartu prabayar secara umum sama. Ada format SMS tertentu yang harus dikirimkan yang didahului kata ULANG diikuti #NIK,  #KK dan diakhiri dengan tanda #. SMS ini dikirimkan ke 4444. Khusus untuk Telkomsel, mereka mempunyai format yang sedikit berbeda karena mengguanakan spasi setelah kata ULANG.

Cara registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel

Untuk pelanggan kartu Telkomsel, cara registrasi ulangnya hampir sama. Hanya saja setelah kata ulang ada spasinya. Formatnya sebagai berikut.
ULANG NIK#NO.KK#
Format ini kemudian dikirimkan ke 4444. Perlu kita perhatikan disini bahwa ada spasi setelah kata ULANG.
Cara registrasi ulang nomor prabayar Telkomsel
Cara registrasi ulang nomor prabayar Telkomsel

Sebagaimana Indosat, Telkomsel juga memberikan bonus kepada pelanggan yang melaksanakan registrasi kartu prabayar Telkomsel sebelum tanggal 28 Februari 2018. Berikut ini bonus yang diberikan.

Segera registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel anda untuk mendapatkan bonus 10 GB kuota data
Segera registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel anda untuk mendapatkan bonus 10 GB kuota data


Cara registrasi ulang kartu prabayar Indosat Ooredoo

Untuk kartu Indosat Ooredoo format registrasi ulang kartu prabayar-nya adalah sebagai berikut ini.

ULANG#NIK#NO.KK#

Format ini kemudian dikirimkan ke 4444. Perlu kita perhatikan disini bahwa tidak ada spasi antara kata ULANG, NIK dan NO.KK.
Cara registrasi ulang nomor prabayar Indosat
Cara registrasi ulang nomor prabayar Indosat

Selain registrasi melalui SMM, pendaftaran ulang kartu prabayar Indosat juga bisa dilakukan melalui website http://im3.do/registrasi. Disini nanti kita akan diminta verifikasi nomer telepon kita dan diminta untuk mengisi data NIK dan No.KK. Untuk registrasi ulang yang dilakukan pada periode ini akan mendapatkan bonus dari Indosat Ooredoo berupa kuota 250 MB, telepon 250 menit dan 250 SMS sesama pelanggan Indosat Ooredoo.
Bonus registrasi ulang kartu prabayar Indosat Ooredoo
Bonus registrasi ulang kartu prabayar Indosat Ooredoo


Cara registrasi ulang kartu prabayar XL

Format SMS cara registrasi ulang kartu prabayar XL sama dengan cara registrasi ulang pada Indosat Ooredoo. Jadi dengan mengetik SMS ULANG#NIK#NO.KK#. Tidak ada spasi antara kata ulang dan kata NIK. Berikut ini formatnya. Kemudian mengirim SMS tersebut ke nomor 4444
ULANG#NIK#NO.KK#
registrasi ulang kartu prabayar XL
registrasi ulang kartu prabayar XL

Cara registrasi ulang kartu prabayar 3

Format SMS cara registrasi ulang kartu prabayar 3 juga sama dengan cara registrasi ulang pada Indosat Ooredoo dan XL. Jadi dengan mengetik SMS ULANG#NIK#NO.KK#. Kemudian mengirim SMS tersebut ke nomor 4444. Tidak ada spasi antara kata ulang dan kata NIK. Berikut ini formatnya.
ULANG#NIK#NO.KK#

Cara registrasi ulang kartu prabayar Smartfren

Format SMS cara registrasi ulang kartu prabayar Smartfren juga sama dengan cara registrasi ulang pada Indosat Ooredoo, 3  dan XL. Jadi dengan mengetik SMS ULANG#NIK#NO.KK#. Kemudian mengirim SMS tersebut ke nomor 4444. Tidak ada spasi antara kata ulang dan kata NIK. Berikut ini formatnya.
ULANG#NIK#NO.KK#

Pendaftaran ulang kartu prabayar gagal terus

Mengingat pentingnya pendaftran kartu prabayar ini maka kita perlu segera melakukan pendaftaran. Bagaimana jika kita selalu gagal dalam melakukan pendaftaran kartu prabayar? Saya beberapa kali gagal dalam melakukan pendaftaran kartu prabayar Indosat dan juga Telkomsel. Pesan yang saya peroleh selalu sama.
Maaf, data yang anda masuukan tidak sesuai dgn data kependudukan. Pastikan data yang anda masukkan benar (sesuai eKTP dan Kartu Keluarga). Silakan coba lagi.
Saya sempat berfikir  bahwa saya keliru memasukkan nomor NIK dan nomor KK. Tapi setelah saya check, data-data yang saya masukkan sudah benar. Kemudian saya coba lagi di lain hari dengan asumsi mungkin tadi pendaftaran gagal karena jaringan yang kurang bagus. Setelah saya coba lagi ternyata masih tidak bisa.

Suatu hari saya mencoba melakukan registrasi kartu prbayar Indosat secara berulang-ulang. Setiap kali mendapat balasan registrasi saya gagal dan disuruh untuk coba lagi maka saya kirimkan kembali SMS registrasi ulangnya. Setelah saya coba selama 5 kali saya mendapatkan SMS sebagai berikut:

Registrasi gagal 5x. Registrasi nomor anda tidak dapat dilanjutkan. Silahkan verifikasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga Anda ke DUKCAPIL atau hub (021)-1500537

Penyebab registrasi ulang kartu prabayar gagal terus

Akhirnya saya menghubungi DUKCAPIL dan menanyakan data nomor NIK dan nomer KK saya. Nomor telepon layanan DUKCAPIL ini cukup padat setiap kali saya menelpon. Saya tidak pernah bisa menyambung setiap kali saya coba telepon. Alasanya selalu sama yaitu CS nya sedang melayani pelanggan. Sampai akhirnya kemarin saya coba untuk menelpon terus menerus. Meskipun sibuk saya coba tetap tunggu dengan menekan nomor 1.  Kemudian saya diminta menunggu dan muncul lagi alasan semua CS sibuk oleh mesin penjawab. Saya kemudian menunggu lagi dengan menekan nomor 1. Hal ini belangsung kurang lebih 5 menit sampai akhirnya saya bisa tersambung dengan CS DUKCAPIL

Setelah dilakukan verifikasi ternyata data NIK saya masih terhubung dengan data KK saya yang lama. Meskipun saya sudah membuat KK baru setelah berkeluarga ternyata data NIK saya masih 'nyantol' di KK lama. Hal ini yang menyebabkan registrasi ulang kartu prabayar gagal terus. Saat pihak penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pencocokan data yang diberikan pelanggan dengan data yang ada di pemerintah, sistem mereka selalu menemukan ketidak sesuaian.

Akhirnya saya diminta menunggu 3 hari untuk mendapatkan informasi perbaikan data KK saya di DUKCAPIL. Setelah kurang dari 3 hari saya mendapatkan informasi bahwa data KK saya sudah disesuaikan dan saya diminta untuk mencoba registrasi kembali.

Akhirnya setelah sekian lama gagal terus dalam melakukan registrasi ulang kartu prabayar pada hari ini saya berhasil melakukan registrasi dan mendapatkan bonus dari Indosat.

Demikian informasi singkat ini. Silahkan segera melakukan registrasi sebelum layanan telekomunikasi anda diblokir. Silahkan share artikel ini kepada yang membutuhkan. Terima kasih.

Post a Comment for "Cara registrasi ulang kartu Prabayar"