Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan aturan ketentuan membawa power bank di Pesawat Terbang

Penerapan aturan ketentuan membawa power bank di Pesawat Terbang


Larangan membawa power bank dengan kapasitas tertentu sudah mulai diberlakukan sejak keluarnya surat edaran No. 15 Tahun 2018 dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan udara tanggal 9 Maret lalu. Meskipun peraturan ini cukup jelas namun ada beberapa hal yang saya temukan berbeda penerapannya di lapangan. Apa saja yang berbeda? Dan bagaimana untuk mengantisipasi hal ini supaya tidak merugikan kita? Di bawah ini saya akan berbagi pengalaman mengenai apa yang saya alami saat saya bepergian menggunakan pesawat terbang dengan membawa power bank.

Penerapan ketentuan membawa power bank di Pesawat terbang
Penerapan ketentuan membawa power bank di Pesawat terbang


Sebelumnya jika belum jelas mengenai ketentuan aturan membawa power bank di pesawat terbang maka bisa membaca artikel sebelumnya yang membahas mengenai bolehkah membawa power bank di Pesawat terbang.

Baca juga:


Instruksi kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait ketentuan mengenai Power Bank

Ada 4 buah instruksi yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada Badan Usaha Angkutan Udara

  1. Menanyakan kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan kepada calon penumpang pada saat check-in
  2. Memastikan power bank yang dibawa penumpang memenuhi ketentuan
  3. Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada saat check-in jika tidak memenuhi ketentuan
  4. Melarang penumpang dan personel pesawat udara untuk melakukan pengisian daya ulang menggunakan power bank pada saat penerbangan

Dalam surat edaran tersebut Dirjen Perhubungan udara memberikan Instruksi kepada Badan Usaha Angkutan udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk menanyakan kepada para penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank dan baterai lithium cadangan.

Dalam penerapannya, pada saat check-in saya tidak ditanyai mengenai apakah saya membawa power bank atau tidak. Saya sampai bertanya kepada petugas apakah saya masih boleh membawa power bank. Petugas check-in kemudian melakukan pengecekan dan mengizinkan saya membawa power bank tersebut dan mengingatkan saya untuk tidak menggunakan power bank tersebut di dalam pesawat.

Pada butir kedua instruksi dalam surat edaran tersebut petugas check-in wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa penumpang memenuhi ketentuan terkait dengan kapasitas maksimum yang boleh dibawa. Dalam hal ini petugas check-in sudah melakukan tugasnya saat saya menyerahkan power bank yang saya bawa untuk diperiksa.

Pada butir keempat instruksi kepada Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing disebutkan bahwa mereka harus melarang para penumpang dan personel pesawat udara untuk melakukan pengisian daya ulang menggunakan power bank pada saat penerbangan. Hal ini juga sudah dilaksanakan oleh petugas check-in setelah selesai memeriksa power-bank saya.

Dalam hal ini Badan Usaha Angkutan udara telah melaksanakan instruksi nomer 2 dan 4 sementara intruksi pertama tidak dilakukan. Instruksi pertama menurut saya cukup krusial karena pada proses ini kita masih berada di area check-in belum masuk ke ruang tunggu. Jadi jika power bank yang kita bawa tidak sesuai dengan ketentuan maka kita bisa dengan mudah menitipkan kembali kepada keluarga kita yang mengantar ke bandara.

Saran saya, jika anda membawa power bank dan tidak yakin apakah kapasitasnya melebihi atau tidak maka sebaiknya anda tanyakan kepada petugas check-in apakah power bank tersebut boleh dibawa atau tidak. Daripada nanti power bank ini diperiksa dan ditahan pada saat kita akan memasuki ruang tunggu.


Instruksi kepada Unit Usaha Penyelenggara Bandar Udara


Selain kepada perusahaan angkutan udara, instruksi ini juga diberikan kepada unit usaha penyelenggara bandar udara seperi Angkasapura. Para petugas bandara juga diinstruksikan untuk

  1. menginformasikan ketentuan tentang membawa power bank di pesawat, 
  2. memeriksa power bank yang dibawa penumpang pada saat pemeriksaan di security check point,
  3. memastikan power bank yang dibawa penumpang sesuai dengan batasan ketentuan maksimum kapasitas power bank yang di izinkan
  4. menyimpan power bank yang tidak memenuhi ketentuan
  5. membuat SOP mengenai larangan ini


Dalam pelaksanaanya, pada saat saya diperiksa untuk masuk ke ruang tunggu, saya tidak ditanyai apakah membawa power bank atau tidak. Mungkin dari X-Ray sudah kelihatan sehingga petugas pemeriksa tidak perlu bertanya ke setiap calon penumpang pesawat.

Hal ini saya rasakan juga saat di Bandara Adi Sumarmo di Solo. Saat akan masuk ke ruang tunggu, saya tidak ditanyai mengenai power bank yang saya bawa. Berbeda dengan seorang bapak di belakang saya yang membawa power bank dengan ukuran fisik yang cukup besar. Petugas memeriksa power bank tersebut setelah melalui X-Ray. Setelah dicek ternyata kapasitasnya 28000 mAh dengan ouput 5V.

Petugas bandara langsung menyebutkan bahwa power bank tersebut dilarang untuk di bawa ke dalam pesawat. Petugas tersebut juga menyebutkan kalau batasannya adalah 20000 mAh. Petugas tersebut menyarankan penumpang tadi untuk menitipkan power bank tersebut ke Maskapai untuk diserahkan ke anggota keluarga bapak tersebut yang tinggal di Solo.

Hal ini bagi saya agak janggal karena ketentuan sebenarnya dalam surat edaran adalah kapasitas watt-jam, bukan kapasitas dalam mAh. Power bank penumpang tersebut mempunyai kapasitas 140 watt-jam. Seharusnya power bank ini masih boleh dibawa masuk ke dalam pesawat setelah mendapatkan izin tertulis dari pihak maskapai sebagaimana diatur dalam surat edaran. Di bawah ini saya capture-kan bagian yang memuat hal tersebut.

Power bank yang boleh dibawa ke dalam pesawat terbang
Power bank yang boleh dibawa ke dalam pesawat terbang

Pada surat tersebut juga disebutkan bagaimana cara menghitung kapasitas power bank dalam watt-hour dengan data kapasitas power bank dalam satuan mAh dengan voltase output dari power bank.

Saran saya jika anda membawa power bank dengan kapasitas di atas 20.0000 mAh, sebaiknya anda mencetak surat edaran tersebut dan memahami surat edaran tersebut baik-baik sebagai bahan diskusi dengan petugas di bagian check-in maupun petugas pemeriksa di security check point.

Anda juga bisa menanyakan SOP dari pelaksanaan larangan ini untuk melihat bagaimana petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan dari Surat edaran yang berisi ketentuan membawa power bank ini.

Demikian artikel singkat ini semoga bermanfaat bagi anda. Jangan sampai karena ketidak tahuan mengenai aturan ini anda harus meninggalkan power bank kesayangan anda yang berkapasitas besar di bandara.

Jika anda punya pengalaman lain silahkan share pada kolom komentar di bawah.

Post a Comment for "Penerapan aturan ketentuan membawa power bank di Pesawat Terbang"